oleh

14,3 Miliar THR PNS Mukomuko Cair

ReferensiPublik.com >> Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di Kabupaten Mukomuko nampaknya akan trealisasi tepat waktu. Anggaran THR bagi PNS di Kabupaten Mukomuko tahun ini mencapai Rp.14,3 Miliar.

Dijelaskan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Kasimin mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah pemberian THR PNS paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran.

“10 hari kerja sebelum lebaran melihat waktunya karena kita banyak cuti bersamanya syarat sah untuk 10 hari kerja menjelang hari raya itu jatuh di sekitar tanggal 22 artinya tanggal 22 kemarin ini sudah mulai diproses,anggaran gaji 14 Atau THR untuk PNS di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 14 Miliar lebih tepatnya Rp 14. 333.312.353 “jelasnya, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, bagi OPD yang sudah mengusulkan SPM atau memberikan list nama nama pegawainya ke BKD terkait THR ini sudah diproses.
“Insya Allah untuk beberapa SPM dari OPD yang sudah ada namanya untuk diproses ini seharusnya sudah bisa dibayarkan terhitung mulai tanggal 23 ke depan.Bisa jadi ada yang prosesnya lama karena adanya mutasi pejabat karena kepala OPD nya baru,”ucapnya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR PNS pada pasal 10 mekanisme  teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Namun setelah adanya perubahan surat dari Kemendagri sehingga  mekanisme pemberian THR ini tidak dengan Perda tapi dirubah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kemarin Perkada atau Perbup sudah diverifikasi di Biro Hukum Provinsi dan sekarang sudah selesai.Dan Insyaallah Pemberian THR tepat waktu,”singaktnya.

Sebelumnya Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan mengatakan bahwa pemberian gaji ke 14 atau THR PNS akan diberikan tepat waktu sesuai prosesnya.

“Pemberian THR PNS sesuai intruksi pusat sesuai PP nomor 36 tahun 2019 THR dibagikan sebelum lebaran,”jelasnya.

 (Mc /R)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *