oleh

116 Kasus Kejahatan 3C Berhasil di Ungkap Polda Bengkulu

BENGKULU. RP – 116 Kejahatan 3C berhasil diungkap Jajaran Polda Bengkulu, ditingkat Polres maupun Polsek dalam tempo 1 bulan.

Tindak kejahan tersebut yakni Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan Pencurian Dengan  Pemberatan (Curat).

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman mengatakan bahwa, kasus 3C dari bulan Februari – Maret 2019,  terdapt  155 kasus yang dilaporkan dan sekitar 116 kasus atau 75 % sudah diselesaikan dijajaran Kepolisian Bengkulu.

“Berkat kerja keras jajaran Polda serta Polres Bengkulu, telah berhasil mengungkap 116 kasus 3C atau sekitar 75% sudah diselesaikan,” kata Kapolda, Selasa (12/03).

Ia menambahkan, untuk kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 90 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 16 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 49 kasus.

“Ada bebrapa  kasus yang sudah kita selesaikan yaitu Kasus Curat sudah 75 kasus , kasus Curas ada 23 kasus  dan Curanmor 18 kasus, dan dari 116 kasus yang diungkap, sudah diamankan 42 tersangka dengan sejumlah barang bukti yakni 28 unit motor, 20 unit handphone, 4 unit PC, 2 unit PC, 10 senjata tajam, 5 unit laptop, 1 unit kamera pocket, 2 unit mobil pick up, 40 batang besi baja, 1 alat las, dan 1 unit kulkas,” paparnya.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor, korban bisa mengambilnya di Polres Bengkulu dengan menunjukkan surat-surat kendaraan, korban bisa mengambil sepeda motor tanpa ada biaya apapun,” tutupnya.

Laporan : Ads



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *