oleh

10 Remaja Bawah Umur Terjaring Prostitusi

CURUP. RP – Tindak lanjut dari penertiban lokasi yang diduga tempat prostitusi di kota Curup. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Curup Kota pada Kamis (7/2) malam kembali berhasil menjaring 10 remaja di sebuah bedengan di Desa Air Meles Bawah. Dimana razia tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah terharap keberadaan para remaja tersebut. Mirisnya dari 10 remaja yang terjaring, rata-rata masih dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jery Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup Kota, Iptu Untoro mengatakan bahwa razia yang digelar Kamis malam merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat. Menurutnya, ada 2 lokasi yang didatangi. Diantaranya sebuah rumah di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur masuk melewati gang TPU Kelurahan Sukaraja yang diduga kerap dijadikan tempat prostitusi.

“Namun setelah kita cek, lokasi tersebut tidak ada aktivitas. Kemungkinan besar sudah tidak ada lagi mengingat siangnya sudah kita datangi dan ini hanya untuk memastikannya kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Kemudian menurut Kapolsek, setelah selesai melakukan pemeriksaan di gang TPU Kelurahan Sukara. Pihaknya langsung bergerak ke Desa Air Meles Bawah atau tepatnya pada sebuah bedengan diarea tersebut. Benar saja, setibanya di lokasi pihaknya langsung menemui banyak remaja baik putra-putri. Mirisnya dari 10 remaja yang terjadi, di dalam 1 kamar terdapat 3 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian di kamar lain, ada 1 laki-laki dan perempuan. 2 lainnya berusaha kabur tetapi 2 lainnya ada juga yang diluar.

“Kita sampai dilokasi kedua sudah cukup malam, maka 10 remaja tersebut kita bawa ke Polsek guna melakukan pendataan dan meminta orang tau maupun keluarga untuk menjemput para remaja tersebut,” sampainya.

Menurut Kapolsek setelah melakukan pendataan, bahwa 10 remaja tersebut bukan berasal dari Desa Air Meles Bawah melainkan dari luar Desa tersebut. Adapun 10 remaja tersebut diantaranya FS (17) Warga Suban Ayam, JY (16) warga Karang Jaya, WG (22) warga Kayu Manis, AR (18) warga Kayu Manis. Kemudian AG (18) warga Karang Anyar, RK (20) warga Karang Anyar, MA (20) warga Pal Batu, AP (18) warga Karang Anyar, RB (20) warga Pelapo dan MZ (18) warga Dusun Air Meles Atas.

“Setelah kita melakukan pendataan, kita minta mereka memanggil orang tua dan membuat surat pernyataan. Setelah kita mereka kita persilahkan pulang bersama dengan keluarga,” katanya.

Di sisi lain Kapolsek juga mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi para anak-anaknya. Dan jangan sampai anak-anaknya terlalu bebas. Karena dikhawatirkan, terlalu bebasnya anak-anak dapat terjerumus dengan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selain nanti anggota kita yang melakukan pengawasan, kami minta orang tua untuk peduli dan melakukan pengawasan,” pungkasnya.

(CE)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *